Lahat – www.tajukjurnalis.net Harapan masyarakat Kikim Area untuk menjadi kabupaten sendiri kini semakin dekat dengan kenyataan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) pada Kamis (24/4), Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan.
Namun, di balik euforia ini, tantangan besar masih menghadang. Proses pemekaran daerah tidak hanya cukup dengan aspirasi masyarakat, tetapi harus memenuhi syarat ketat yang ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.
Diketahui bahwa calon kabupaten baru ini terdiri dari 5 kecamatan dan 89 desa. Kecamatan tersebut adalah Kikim barat, Kikim selatan, Kikim timur, Kikim tengah dan Pseksu. Sedangkan, Ibukota calon daerah ini adalah Bunga mas.
Kikim Area memiliki luas 1439 Km persegi, dengan jumlah penduduk 30 persen dari Kabupaten Lahat. Mata pencarian warga disektor pertanian, perkebunan bahkan ada sejumlah perusahaan perusahaan perkebunan dan lainnya yang beroperasi.
Persyaratan Dasar Pembentukan Daerah (Pasal 5 Ayat 2 dan 3) dalam RPP tersebut diantaranya. Terdapat dua persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu kewilayahan dan kapasitas daerah.
1. Persyaratan Kewilayahan meliputi:
* Luas wilayah minimal
* Jumlah penduduk minimal
* Batas wilayah yang jelas
* Cakupan wilayah
* Batas usia minimal daerah
2. Persyaratan Kapasitas Daerah mencakup:
* Kondisi geografis dan demografis
* Stabilitas keamanan
* Aspek sosial, politik, adat, dan tradisi
* Potensi ekonomi
* Kemampuan keuangan
* Kapasitas penyelenggaraan pemerintahan
Persyaratan ini memastikan daerah baru layak secara administratif dan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kikim Area, Nizarudin, mengakui bahwa meskipun secara administratif dan dukungan masyarakat cukup kuat, proses