SAMPANG, tajukjurnalis.net – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, momentum bulan Agustus menjadi kabar baik bagi para narapidana atau warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan. Tak terkecuali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pihak Rutan Sampang mengusulkan ratusan napi untuk memperoleh dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi Hari Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa.
Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono, menjelaskan bahwa setiap tahun pemerintah pusat memberikan remisi bagi napi yang memenuhi syarat. “Untuk remisi Hari Kemerdekaan, kami mengusulkan sebanyak 137 napi,” ungkapnya, Sabtu (9/8/2025).
Rinciannya meliputi 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi, 22 napi kasus pencurian, 29 napi kasus perlindungan anak, serta 47 napi kasus pidana lain.
Selain itu, remisi Dasawarsa diusulkan untuk 186 napi. Menurut Panca, pemberian remisi ini tidak otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan. “Syaratnya antara lain napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik,” jelasnya.
Durasi remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari dua hingga tiga bulan. Selama ini, Rutan Sampang rutin menggelar pembinaan rohani seperti pengajian bersama dan ceramah. “Kami berharap kegiatan ini dapat membentuk pribadi napi menjadi lebih baik setelah bebas nanti,” tambahnya.
Panca, mewakili Karutan Sampang Kamesworo, menegaskan bahwa pengajuan dua jenis remisi ini juga menjadi motivasi bagi napi untuk tetap menjaga perilaku positif selama menjalani masa tahanan. “Artinya, mereka diharapkan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan mematuhi aturan rutan,” pungkasnya.
Hairil Anwari