• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Disperindag Telah Melayangkan Surat Kepada Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Banten Untuk Menertibkan Pedagang dan Bangunan Liar Di Sepanjang Bantaran Kali Pasar Baru Cilegon

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Juli 23, 2025
in Nasional
0
Disperindag Telah Melayangkan Surat Kepada Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Banten Untuk Menertibkan Pedagang dan Bangunan Liar Di Sepanjang Bantaran Kali Pasar Baru Cilegon
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, Tajukjurnalis Net– Banyaknya pedagang dan bangun liar di bantaran Kali yang sebagai tanggung jawabnya adalah Balai besar wilayah sungai pamarayan saluran induk irigasi Provinsi Banten, yang keberadaannya dibelakang pasar baru keranggot diminta untuk Bekerjasama menertibkan dan menata pedagang.Rabu 23 Juli 2025.

Disaat Pemerintah Kota Cilegon Walikota dan Asda serta kepala dinas perindustrian dan perdagangan Cilegon melakukan kegiatan penertiban pedagang liar di pasar baru keranggot pada tanggal 19 hingga 24 Juni tahun 2025 yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di area jalan keluar- masuk pasar serta yang dibantaran kali area belakang pasar baru keranggot,yang sudah di tetapkan Peraturan Daerah (PERDA)Kota Cilegon, Namun pedagang dan bangun liar masih berdiri seolah tidak mengindahkan peraturan tersebut,
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah Bersurat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,Ciujung,Cidurian pada tanggal 17 Juli 2025 untuk melakukan tindakan tegas penertiban pedangang atau bangunan liar yang dilokasi belakang pasar baru keranggot, ujarnya

 

Heri Wahyudi SH.M.H. setelah melakukan investigasi dilapangan masih banyak pedagang atau bangunan liar kembali tempat berjualan di sepanjang badan bantaran kali yang sangat jelas melanggar Aturan Hukum dan dapat di sangsi secara hukum siapapun yang melanggar dan aturan tersebut sudah terpampang dipapan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cidanau,Ciujung,Ci durian Provinsi Banten dan juga adanya dugaan pungli sebesar Rp5000 kepada pedagang yang dilakukan oleh sdr (BD) informasi langsung didapatkan dari beberapa pedagang yang engan disebutkan namanya, ujarnya

“Tanah Negara Dilarang Memasuki/Memanfatkan”

Acaman Pidana: pasal 167(1) KUHP dihukum dihukum 9 bulan penjara , Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum Denda

Heri Wahyudi.SH.M.H menegaskan kenapa pihak pejabat Balai besar perairan Provinsi Banten dan pejabat Kota Cilegon dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang dan Bangunan liar di atas bantaran kali berikut diduga adanya oknum yang mengatas namakkan Pihak Pengurus Balai besar perairan Provinsi Banten terkesan pihak pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten tutup mata dan patut diduga sudah main mata dengan oknum tersebut. Ujarnya

Dengan adanya informasi dari sdr Heri Wahyudi.SH.M.H, kepada awak media lalu konfimasi kepada kepala dinas disperindag Kota Cilegon ibu Andriyanti memberikan penjelasan,
Berdasarkan adanya intruksi dari Walikota Cilegon, yang disampaikan untuk dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di jalan masuk dan keluar pasar serta yang di sepanjang bantaran kali belakang pasar,sejumlah petugas gabungan mulai menertibkan lapak-lapak liar yang berada di sepanjang bantaran kali kami sudah bersurat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai untuk memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel di sepanjang bantaran kali untuk diterbitkan sesuai larangan dan pasal pasalnya yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air Provinsi Banten dan Peraturan Daerah (PERDA) K3. menjelaskan kepada awak media. (By,Deni)

Previous Post

Polsek Tempe Tanggap Cepat Tangani Kebakaran Rumah Kosong di Kelurahan Bulupabbulu

Next Post

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Tanjung benuang tempat yang menjanjikan PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin )

Februari 13, 2025
Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

Judi ” Sabung Ayam ” marak di Merangin-Jambi.

April 10, 2025
Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Gawat,,!! Dana Bos SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Diduga Diselewengkan Oleh Pihak Sekolah tajukjurnalis,Januari 17, 2025

Januari 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

Juli 23, 2025
Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Juli 23, 2025
Irwil III Itwasum Polri Uji Petik Program Ketahanan Pangan Polda Sulsel di Tanralili Maros

Irwil III Itwasum Polri Uji Petik Program Ketahanan Pangan Polda Sulsel di Tanralili Maros

Juli 23, 2025
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Juli 23, 2025

Recent News

CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

Juli 23, 2025
Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Juli 23, 2025
Irwil III Itwasum Polri Uji Petik Program Ketahanan Pangan Polda Sulsel di Tanralili Maros

Irwil III Itwasum Polri Uji Petik Program Ketahanan Pangan Polda Sulsel di Tanralili Maros

Juli 23, 2025
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Dampingi Wakil Gubernur Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Kakanwil : Anak Binaan Juga Punya Hak yang Sama !

Juli 23, 2025

Browse by Category

  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

CDOB se-Indonesia Audensi Dengan Bappenas RI, Termasuk CDOB GELUMBANG SUMSEL

Juli 23, 2025
Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Ratu Solar Nini Abaikan Pemberitaan Media Diduga Instruksi Oknum Tipidter Polda Sulut

Juli 23, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In