Cilegon, Tajukjurnalis Net– Banyaknya pedagang dan bangun liar di bantaran Kali yang sebagai tanggung jawabnya adalah Balai besar wilayah sungai pamarayan saluran induk irigasi Provinsi Banten, yang keberadaannya dibelakang pasar baru keranggot diminta untuk Bekerjasama menertibkan dan menata pedagang.Rabu 23 Juli 2025.
Disaat Pemerintah Kota Cilegon Walikota dan Asda serta kepala dinas perindustrian dan perdagangan Cilegon melakukan kegiatan penertiban pedagang liar di pasar baru keranggot pada tanggal 19 hingga 24 Juni tahun 2025 yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di area jalan keluar- masuk pasar serta yang dibantaran kali area belakang pasar baru keranggot,yang sudah di tetapkan Peraturan Daerah (PERDA)Kota Cilegon, Namun pedagang dan bangun liar masih berdiri seolah tidak mengindahkan peraturan tersebut,
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah Bersurat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,Ciujung,Cidurian pada tanggal 17 Juli 2025 untuk melakukan tindakan tegas penertiban pedangang atau bangunan liar yang dilokasi belakang pasar baru keranggot, ujarnya
Heri Wahyudi SH.M.H. setelah melakukan investigasi dilapangan masih banyak pedagang atau bangunan liar kembali tempat berjualan di sepanjang badan bantaran kali yang sangat jelas melanggar Aturan Hukum dan dapat di sangsi secara hukum siapapun yang melanggar dan aturan tersebut sudah terpampang dipapan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cidanau,Ciujung,Ci durian Provinsi Banten dan juga adanya dugaan pungli sebesar Rp5000 kepada pedagang yang dilakukan oleh sdr (BD) informasi langsung didapatkan dari beberapa pedagang yang engan disebutkan namanya, ujarnya
“Tanah Negara Dilarang Memasuki/Memanfatkan”
Acaman Pidana: pasal 167(1) KUHP dihukum dihukum 9 bulan penjara , Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum Denda
Heri Wahyudi.SH.M.H menegaskan kenapa pihak pejabat Balai besar perairan Provinsi Banten dan pejabat Kota Cilegon dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang dan Bangunan liar di atas bantaran kali berikut diduga adanya oknum yang mengatas namakkan Pihak Pengurus Balai besar perairan Provinsi Banten terkesan pihak pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten tutup mata dan patut diduga sudah main mata dengan oknum tersebut. Ujarnya
Dengan adanya informasi dari sdr Heri Wahyudi.SH.M.H, kepada awak media lalu konfimasi kepada kepala dinas disperindag Kota Cilegon ibu Andriyanti memberikan penjelasan,
Berdasarkan adanya intruksi dari Walikota Cilegon, yang disampaikan untuk dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di jalan masuk dan keluar pasar serta yang di sepanjang bantaran kali belakang pasar,sejumlah petugas gabungan mulai menertibkan lapak-lapak liar yang berada di sepanjang bantaran kali kami sudah bersurat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai untuk memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel di sepanjang bantaran kali untuk diterbitkan sesuai larangan dan pasal pasalnya yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air Provinsi Banten dan Peraturan Daerah (PERDA) K3. menjelaskan kepada awak media. (By,Deni)