Tajukjurnalis.net, Palangkaraya, Kalteng
Perusahaan Tambang Galian C Cempaga Perkasa Jaya yang beroperasi di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini ibarat kandas sebelum tinggal landas. Betapa tidak, baru beroperasi kurang lebih empat bulan yaitu mulai bulan Februari 2025, tapi sudah diamankan dan dihentikan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng karena diduga sebagai penambang liar tanpa izin serta dinilai melanggar pasal 158, sesuai surat panggilan yang dilayangkan Polda Kalteng terhadap Yanti selaku pengelola perusahaan dengan No: S/Pgl/537/VII/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juli 2025. Bahkan excavator yang disewa pun ikut disita oleh pihak penyidik. Akhirnya, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.Menurut Yanti yang dihubungi lewat telepon mengatakan bahwa, “Kami tetap kooperatif mengikuti proses hukum dengan niat baik meskipun kelelahan tak bisa terhindari. Masalah excavator yang disita, bagi saya tak keberatan kalau itu memang aturan dan prosedur hukum. Kami juga akan menyurat ke Bapak Kapolda Kalteng untuk pinjam pakai, karena jika excavator itu tidak beroperasi, bagaimana keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup dengan usaha ini bisa makan. Begitu pun dengan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang,” pungkasnya.
Karena menurut Yanti, setiap bulan pihaknya sudah terbiasa menyantuni masyarakat dengan 70 hingga 90 paket sembako setiap bulannya. Yanti juga mengungkapkan bahwa tidak hanya sembako, tapi juga biaya pulsa lampu penerangan jalan yang biayanya per bulan dibebankan kepada kami sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya. Dan masih banyak lagi, menurutnya, pengeluaran-pengeluaran tak terduga yang dikeluarkan setiap saat untuk oknum aparat dan petugas yang tak mungkin kami uraikan satu per satu di media ini. Tapi bukti-bukti dari kesemuanya tetap tersimpan rapi sebagai dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu harus diungkapkan. “Yang jelas jika semua sesuai aturan kami tetap taati dengan penuh keikhlasan, apalagi itu soal kemanusiaan,” pungkas Yanti.sementara itu, Huzrul Aini, karyawan bagian lapangan yang banyak berhadapan langsung dengan berbagai macam tipe manusia yang selalu datang ke lokasi mengancam dengan mengaku-ngaku sebagai LSM tertinggi dan bahkan ada yang ngaku-ngaku sebagai wartawan meskipun tak pernah secara nyata memperlihatkan identitasnya, menurut Huzrul yang sering disapa Dira ini, mengaku bahwa, “Sebagai manusia, jika seseorang datang secara baik kita wajib melayaninya dengan baik pula, karena dalam hidup ini kita tidak tahu amalan baik yang kita buat dari manusia yang mana yang dapat memudahkan kita masuk ke surga, karena hidup ini hanyalah persinggahan dan proses untuk menuju akhirat,” ungkap Dira.
Disinggung soal adanya pengkhianatan orang dalam secara internal yang berupaya untuk mengobok-obok perusahaan ini dan bekerja sama dengan pihak luar, Dira berharap semoga itu tidaklah benar, karena bila itu ada pasti semua kebenarannya akan terungkap bila memang kasusnya sampai ke pengadilan.
Gebit, Wakil Direktur CV Cempaga Perkasa Jaya, yang dihubungi pada 17 Juli 2025 via telepon dan dikonfirmasi soal penyerahan dana Rp10 juta kepada oknum tertentu, Gebit terkesan kelabakan dan menyembunyikan sesuatu. Sebab ia mengatakan bahwa dana tersebut diserahkan kepada seorang oknum di dalam mobil, tapi nama oknum tersebut ia nggak tahu. Aneh, kan?
Bersambung.
(TIM01 Kalteng)