TAJUKJURNALIS.NET, MANADO-
Setelah Viral dalam pemberitaan sang Boss Besar Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Charles Kalamu atau biasa disapa Boss Chale di Kota Manado dan tempat penampungan BBM Solar Bersubsidi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara menjadi sorotan beberapa aktivis Sulut serta publik. Kamis, 07/08/2025.
Apakah benar Boss Chale diduga ini memberikan atensi ke pihak APH dan diduga memberikan setoran lancar (upeti) ke beberapa oknum anggota Tipidter Polda Sulut serta beberapa oknum anggota Polres Manado dan Polres Minahasa Utara yang hanya menambah rekor citra baik dari institusi Polri.
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh beberapa awak media sumber mengatakan bahwa sang Boss Chale Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini memberikan atensi sejumlah uang bulanan ke pihak APH mulai dari oknum anggota unit Tipidter Polda Sulut sampai ke oknum Polres Manado dan Polres Minahasa Utara kadang ketika ada acara atau kegiatan tertentu Boss Chale memberikan bantuan sejumlah uang. Ucap sumber yang namanya tidak mau di publikasikan.
Ketua umum Persatuan Organisasi Lintas Agama (Pola) Puboksa Hutahean saat di hubungi via WhatsApp mengatakan permainan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Sulut sudah bukan rahasia lagi dan kita tidak usah munafik ini sudah menjadi rahasia umum,saya berharap pihak APH yaitu institusi Polri dalam hal ini Polda Sulut untuk jangan setengah-setengah untuk menindak tegas para mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Sulut. Ucap Aktivis Sulut yang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Terkait Boss Chale Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini harus ditindak tegas dan segera di tangkap serta dibersihkan semua pemain BBM jenis Solar Bersubsidi dan dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan demo besar-besaran salah satunya terkait penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi dan saya berharap teman teman media bisa membantu untuk menyuarakan lewat pemberitaan di media masing-masing. Pungkas Ketua Pola.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Red/Tim.