Tuban,tajukjurnalis.net- Tim awak media mendapatkan laporan dari warga Desa Gadon, Kecamatan Tambak boyo, Kabupaten Tuban, terkait aktivitas pengolahan dan pencucian pasir silika di sekitar Jalan Nasional. Aktivitas ini diduga membahayakan pengguna jalan karena banyaknya truk pengangkut pasir silika yang keluar masuk, menyebabkan jalan menjadi licin dan cepat rusak. Rabu (12/3/2025).
Selain itu, di lokasi sebelah timur tempat pencucian pasir silika, terdapat sebuah punden atau makam keramat yang keberadaannya seakan tidak diperhatikan oleh para pengusaha. Namun, yang lebih mengejutkan adalah aktivitas ini diduga ilegal dan masih bebas beroperasi tanpa pengawasan dari dinas terkait.
Tak Bayar Pajak, Merugikan Negara
Dugaan ilegalitas ini diperkuat dengan tidak adanya setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas tersebut ke negara. Hingga saat ini, usaha ini tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan pengawasan pemerintah?
Limbah hasil pencucian pasir silika juga menjadi perhatian serius. Limbah tersebut dibuang sembarangan ke pinggir laut dan tercecer di jalan, menambah risiko kecelakaan akibat jalan yang licin. Hal ini menunjukkan tidak adanya regulasi atau pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Operasional.
Saat tim media mengonfirmasi ke salah satu karyawan tempat pencucian pasir silika milik seseorang berinisial N, mereka menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengiriman bahan bakar jenis bio solar menggunakan kendaraan roda tiga (tossa) diduga dilakukan untuk mendukung operasional alat berat di lokasi pengolahan.
Seharusnya, bahan bakar untuk alat berat industri berasal dari BBM solar industri, bukan dari bio solar bersubsidi. Namun, modus yang digunakan adalah mengambil BBM subsidi dari SPBU dengan rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan dapat merugikan negara.
Sumber Pasir Silika dari Lokasi Tambang Tanpa Izin?
Ketika ditanya mengenai sumber pasir silika yang mereka olah, karyawan tersebut mengungkapkan bahwa bahan baku datang dari beberapa pihak, termasuk individu berinisial S, ASN, dan SSK, yang beroperasi di lokasi tambang Ngepon, Cokrowati, Sembungin, dan Gunung Slandeb.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan pasir silika harus memiliki izin resmi, seperti:
1.Izin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP OPK)
3. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
4. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
6. Surat Perjanjian Kerjasama dengan pemegang IUP atau IUPK.
Namun, informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa banyak pengusaha tambang pasir silika di Tuban masih beroperasi tanpa izin lengkap, menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan lingkungan.
Mendesak Tindakan Tegas dari Pemerintah
Sebagai warga negara yang peduli terhadap lingkungan dan kepatuhan hukum, masyarakat berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. DLH dan APH harus menindaklanjuti aktivitas pencucian pasir silika ilegal ini, baik dari aspek perizinan maupun penggunaan BBM subsidi.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya kerugian negara yang meningkat, tetapi juga dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan yang terus terancam. Oleh karena itu, diharapkan ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan akuntabel.
(Tim investigasi)