Tajukjurnalis.net, Sumaera Utara
Judi Sabung Ayam makin marak di mana mana khususnya di Sumatra utara, membuat Hukum menjadi Lemah karena diduga kuat didalamnya banyak Oknum-oknum Aparat dan Pemerintah setempat, sehingga Judi Sabung Ayam yang terletak di jalan Gunung Sinabung kelurahan Tanah Merah kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatra Utara terus beroperasi.
Kegiatan adu ayam tersebut memang tidak bisa dihentikan karena banyak Oknum-oknum didalamnya sehingga Hukum tidak Mampu Menegaskan atau menghentikannya.
Diduga kuat lokasi perjudian yang telah beroperasi secara bebas selama hampir dua tahun, hingga kini tak ada satupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. AKBP Bambang Chirstanto Utomo,SH,SIK,MH saat di hubungi pihak media, ennggan menggangkat .
Pada Sabtu (2/8/2025), terlihat puluhan kendaraan roda empat dan roda dua keluar masuk area tersebut. Gerbang masuk ke arena di hiasi patung ayam jago di kedua sisinya, seolah menjadi simbol eksistensi sabung ayam yang tak tersentuh hukum.
Konon nya, arena perjudian tersebut dikelola pengusaha turunan “mata sipit”dibuka 3 kali dalam seminggu yakni hari Minggu, Senin, Jum’at. panitia perjudian itu mengadakan undangan tingkat nasional yang nilai taruhannya cukup fantastis, untuk tiket sendiri di bandrol 100.000 per orang kelas VIP, dan 50.000 perorang untuk kelas biasa. perjudian sabung ayam atau lebih dikenal laga ayam luput dari pengawasan pihak penegak hukum baik Polsek maupun Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh dari narasumber, terkait aktivitas perjudian sabung ayam tersebut diduga dikendalikan oleh bandar berinsial AAN.
Bukan rahasia umum lagi di Gunung Sinabung lokasinya perjudian, seluruh masyarakat Binjai sudah tau bang,” ujar narasumber yang ingin namanya disembunyikan demi keamanan.
“Kalau pihak Kepolisian gak tau, gak mungkin lah. Dan masyarakat menduga langgengnya perjudian milik AAN dikarenakan di sinyair keras ada setoran ucap nya”warga” perbuatan Pidana sebagaimana suda di atur pada pasal 303 UUD No7 Tahun 1974 isinya tentang penertiban perjudian ancaman dan hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun kurungan(penjara)namun walaupun demikian pihak Pengelolah Judi Ayam tersebut tidak merasa takut di jerat hukuman 10 tahun,di duga keras ada apa dengan APH Sumut.
Lanjut warga, “petugas bukannya tidak pernah turun lokasi namun sepertinya settingan untuk laporan ke pimpinan nya saja. Namun, setelah itu lokasi perjudian beroperasi kembali”Sambung nya”
ungkap narasumber, bahwa lokasi perjudian Sabung Ayam selalu di penuhi para pemain yang berasal dari Kota Binjai maupun dari luar daerah Binjai.
Terkait hal ini, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH, SIK,MH saat dikonfirmasi melalui Whatsap tidak merenspon(tidak angkat)melalui chat pun gak ada jawaban sama sekali di duga keras menyepelekan masukan dan informasi dari awak media.
Tempat Judi Sabung Ayam yang terletak di jalan Gunung Sinabung kelurahan Tanah Merah kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatra Utara, sudah lama menjadi aktifitas umum bagi Penghobi Judi Sabung Ayam, Namun sampai saat ini pun tidak tersentuh Hukum karena Diduga dibelakang kegiatan tersebut ada Oknum-oknum yang membekab sehingga tidak bisa dihentikan.
Bahkan sudah beberapakali Dimediakan oleh Media, namun Judi Sabung Ayam ditempat tersebut tidak kunjung dihentikan oleh Aparat Hukum diwilayahnya.
( S.Hadi Purba )