Tajukjurnalis.net,
Pernikahan ala kampung yang kadang di dominasi perjodohan ala Siti Nurbaya adalah pelaksanaan perkawinan yang mengikuti adat istiadat serta tradisi masyarakat pedesaan, sering kali melibatkan acara-acara seperti kenduri, tahlil, manakib, balas pantun dan bahkan acara kontaw serta berbagai ritual khusus sesuai budaya setempat, bahkan kadang ada dilakukan di luar pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena di nilai sudah sah secara adat atau secara agama
Apa pun aneka ragam dan tradisi serta adat istiadat itu ,Tantu setiap kita manusia yang melaksanakan pernikahan hanya berniat untuk melakukan pernikahan itu sekali dalam seumur hidup dan juga tentu mengharapkan menikah dengan orang yang di cintai atau paling tidak menikah dengan orang yang di kenalnya secara baik..
Hal inilah kemudian yang menggeser secara perlahan lahan salah satu tradisi yang namanya perjodohan atau di jodohkan dalam artian terjadinya komitmen atau ikatan janji antara kadua orang tua calon mempelai tanpa melibatkan atau meminta persetujuan dari anak anak mereka yang akan di jodohkan hingga pernikahan semacam ini kadang banyak yang gagal untuk menjalani bahtera rumah tangga sesuai harapan orang tua dikarenakan sulitnya menyatukan watak dan karakter yang bertolak belakang dan singkatnya waktu untuk mereka saling mengenal lebih lama hingga itidak ada pilihan kecuali berpisah secara Baik2 ,bahkan ada yang berpisah secara tidak baik dan saling membenci..,dan itu merupakan reziko dari pernikahan tradisi ala Siti Nurbaya.
Tapi kita juga tidak bisa menutup mata ketika melihat fenomena di zaman moderen justru mala kasus perceraian tidak lebih berkurang di bandingkan zaman Siti Nurbaya, artinya apa? bahwa, pernikahan lewat perjodohan orang tua tidaklah semuanya bisa di katakan kurang baik, semua tergantung dan kembali pada yang menjalaninya..jika niatnya menikah untuk ibadah semata karena ALLAH, saya kira akan tumbuh keihklasan serta ketulusan untuk saling menerima satu diantara keduanya.
Demikian halnya dengan pernikahan yang di awali dengan saling mengenal lebih lama di antara keduanya atau istilah moderen adalah pacaran sebelum menikah, ini juga tidak bisa di jadikan jaminan untuk langgengnya sebuah rumah tangga di karenakan sangking lamanya bersama sebelum menikah,,kadang timbul kejenuhan yang berujung pada saling meremehkan satu sama lain dan atau timbulnya penghianatan di usia muda pernikahan yang ujung ujungnya juga berakhir dengan perceraian, pada hal semua kita sama tahu bahwa, perceraian itu memang perbuatan halal,tapi paling di benci oleh ALLAH SWT.
Kesimpulannya adalah , bahwa,menikah dengan pilihan orang tua atau menikah dengan pilihan sendiri.,lakukanlah dengan niat baik sebagai ibadah semata kepada ALLAH,jika kita melandasi pernikahan dengan Cinta dan Kasih sayang,maka, Cintailah dan Kasihii serta Sayangi dia karena ALLAH. dan tidak boleh ada diantara kita Mencintai dan Menyayangi Melebihi Rasa Cinta dan Sayang Kita Kepada ALLAH.
“Qul in kuntum tuhibbunallaha fattabiuni yuhbibkumullah” (قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ). Artinya adalah: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku (Nabi Muhammad), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu'”.
QS AL IMRAN AYAT 3 (Penulis Adalah :
Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Media Kompas Pemburu Keadilan)