SAMPANG, tajukjurnalis.net – Gerakan kembali ke masjid di awal waktu kini bukan lagi sekadar seruan lisan. Bupati Sampang H. Slamet Junaidi S.IP pada 6 Agustus 2025 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 450/113/434.012/2025 yang menginstruksikan seluruh masyarakat menghentikan aktivitas ketika adzan berkumandang, lalu melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di awal waktu.
Surat edaran itu menegaskan, perintah ini berlaku menyeluruh: aparatur sipil negara, TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan puskesmas (dengan pengecualian tenaga medis yang bertugas darurat), hingga seluruh profesi di sektor informal.
Bupati menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari visi “Kota Hebat, Bermartabat Plus” dengan pondasi spiritual yang kuat. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sampang, KH. A. Nashir Sayuti, ikut menandatangani SE tersebut, memperkuat legitimasi moralnya.
Redaksi menilai, inisiatif ini menyasar jantung kehidupan sosial: membangkitkan kembali kebiasaan berjamaah yang menjadi identitas historis Sampang sebagai kota santri. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, edukasi, dan kesiapan fasilitas ibadah di ruang publik maupun kawasan kerja.
Sejumlah warga menyambut positif. “Kalau semua patuh, masjid akan penuh dan suasana kampung lebih guyub. Tinggal pemerintah memastikan jam kerja dan pelayanan publik tetap berjalan efisien,” ujar H. Mahfud, tokoh masyarakat di Kecamatan Sampang.
Tuntutan redaksi jelas: Pemkab harus memastikan pelaksanaan ini tidak sekadar seremonial. Diperlukan panduan teknis, sinergi dengan tokoh agama, serta evaluasi berkala agar gerakan ini benar-benar mengakar dan tidak memicu keluhan di sektor layanan vital.
Sampang punya modal sosial besar. Jika kebijakan ini dikelola bijak, ia bisa menjadi teladan nasional bahwa kekuatan iman dan kebersamaan mampu memperkokoh peradaban di tengah modernisasi yang kian menggerus nilai-nilai.
Hairil Anwari