PT Karya Makmur Abadi (KMA) Selatan Lagi-Lagi Serobot Lahan Masyarakat Secara Ilegal
Sampit Kalteng
Tajuk jurnalis, Miris sekali nasib MUKRI BIN ANAN 71 Tahun Warga Desa Tangkaroba kecamatan Mentaya hulu kabupaten Kotawaringin Timur kalimantan tengah, betapa tidak,lahan perkebunan yang dimiliki berdasarkan surat kepemilikan lNo 23/SKT-2/tahun tertera dalam surat yang di tanda tangani oleh kepala desa tangkaroba pada tanggal 06 Pebruar (i tahun tertera dalam
surat) seluas 250 000 M yang terletak di desa kawan batu kecamatan Mentaya hulu yang saat ini lahan perkebunan sawit tersebut telah di,duga di kuasai oleh PT KMA secara ilegal dan tidak bertanggung jawab karena lahan tersebut telah memiliki pemilik yang sah secara legal,tapi PT KMA diduga merebutnya secara ilegal..
Menurut keterangan mukri sebagai pemilik yang sah kepada media ini bahwa,pada tahun 2011 dirinya membakar lahan miliknya tersebut untuk kepentingan berladang,,tapi saat itu PT KMA Menawarkan untuk membeli lahan tersebut, hanya saja,saat itu Mukri belum berniat untuk menjual lahannya dan nanti pada tahun 2017 barulah Mukri berniat menawarkan kembali lahannya tersebut kepada PT KMA,tapi sayangnya saat itu PT KMA tidak ingin lagi membeli dengan alasan lahan Mukri tersebut adalah termasuk area lahan konservasi yang harus di lindungi dan tidak dapat di perjual belikan dengan tujuan berkebun..
Tapi begitu kagettnya Mukri ketika tahun 2017 itu juga lahan miliknya yang di katakan PT KMA adalah lahan konservasi tiba tiba sudah di kuasai dan di serobot serta di tanami pohon sawit oleh perusahaan asing tersebut tanpa permisi oleh dirinya sebagai pemilik yang sah.. kami orang orang asli daerah ini banyak yang sengsara karena kami merasa di dizolimi di rumah kami sendiri tegas Mukri dengan wajah yang nampak sedih dan mulai menua..
Sementara Muliady Djufri seorang aktivis dan pemerhati masalah masalah sosial yang banyak menangani dan membantu masyarakat kecil dalam pendampingan untuk menghadapi ulah dan perlakuan para perusahaan asing ini kepada masyarakat pribumi sangatlah disayangkan karena hampir semua perusahaan ini berkelakuan sama terhadap penduduk asli, dan cara yang paling keji yang sering mereka lakukan adalah cara adu domba,yaitu membenturkan sesama masyarakat atau menghadap hadapkan masyarakat dengan petugas atau aparat,dan yang paling menyedihkan menurut Muliady adalah para oknum dan aparat kita cenderung tidak netral dan lebih membela pihak asing dari pada saudara sebangsa mereka sendiri.
Muliady berharap niat baik dari PT KMA untuk mengembalikan lahan Mukri tersebut dengan cara baik baik untuk mencegah hal hal yang tidak di inginkan Terjadi di karenakan setiap manusia memiliki batas kesabaran yang sama, bagaimana mungkin menurutnya lahan yang di anggap lahan konservasi oleh PT KMA,tapi kemudian di garapnya tanpa sepengetahuan Mukri sebagai pemilik lahan..muliady meyakini jika hal ini di usut tuntas pasti ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan rekayasa yang semena mena ini sehingga dirinya berharap niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik baik, mengingat usia Mukri yang sudah semakin tua, jadi handaknya pihak perusahaan asing ini menggunakan hati nurani dan tidak lagi menggunakan cara cara ilegal untuk merebut dan menguasai lahan perkebunan masyarakat, sebaiknya Pihak perusahaan membuka kembali
Perjanjian Corporate Social Responsibility (CSR) antara perusahaan asing dan pemerintah desa Yang umumnya mengatur tentang kerja sama dalam program CSR, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak, ruang lingkup kegiatan, serta komitmen untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. bukan sebaliknya yang justru menyengsarakan masyarakat atau menggarap lahan konservasi tegas Muliady, Bersambung.(TIM)