TAJUKJURNALIS.NET. PALOPO, –
Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Progress Mendesak pihak Polres kota Palopo agar menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan, laporan Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang yang melibatkan 48 Lurah di 9 Kecamatan hingga kini belum ada kepastian hukum.
Menurut Ahmad, Koordinator Investigasi Lsm Progress, Laporan tersebut dilaporkan sejak tanggal 5 Nopember 2024 hingga kini masih tersimpan rapi dimeja penyidik.
Ahmad menjelaskan, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran ini terkait dengan penerapan aturan yang belum berlaku resmi dalam pembayaran insentif RT, RW, dan LPMK. “Pembayaran seharusnya mengacu pada peraturan wali kota (perwal) nomor 36 tahun 2021.
Namun, kami menemukan indikasi penerapan perwal nomor 28 tahun 2023, yang baru berlaku sejak 30 Agustus 2023.
Meski demikian, pembayaran insentif kepada perangkat di sembilan kecamatan telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2023.
Akibatnya terjadi pembengkakan anggaran hingga mencapai 3,3 miliar rupiah, sementara anggaran sebesar 864 juta rupiah untuk insentif 960 anggota Satgas peduli kota tidak memiliki dasar hukum yang Sah, “Ungkap Ahmad kepada awak media.
LSM Progress juga mengkritik sejumlah surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh para Lurah terkait pengangkatan pengurus RT, RW dan LPMK periode Januari 2023 hingga 2024 yang mana tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2023, dimana seharusnya penetapan dilakukan oleh wali kota, bukan Lurah.
Perwal Nomor 4 Tahun 2023 di anggap tidak sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 terkait masa jabatan dan pengangkatan pengurus RT, RW dan LPMK.
Ahmad berharap agar pihak polres kota Palopo agar serius menangani perkara yang dilaporkan masyarakat, Jangan membuat kami masyarakat hilang kepercayaan terhadap kinerja rekan – rekan aparat kepolisian di jajaran polres kota Palopo, mari kita bersinergi dalam pemberi kepercayaan hukum di wilayah kita, Utamanya di wilayah Hukum polres kota Palopo(Ft/Ag)