www.tajukjurnalis.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga berperan aktif dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, termasuk dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa kepada MA setelah KPU menolak melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu, Hasto juga berupaya agar Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari dapil Sumatera Selatan I, mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Upaya ini termasuk mengirim Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura, namun ditolak. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI sempat ditahan oleh Hasto.
Setelah upaya-upaya tersebut gagal, Hasto bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri diduga melakukan penyuapan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiyani.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara yang menyatakan bukti keterlibatannya cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi penetapan ini, Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, mengkritik adanya indikasi politisasi hukum terhadap partainya dan menuding ada upaya tertentu untuk melemahkan PDIP melalui tekanan hukum.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Penandatanganan surat perintah penyidikan dilakukan oleh pimpinan baru KPK yang dilantik pada 20 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)