• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Temuan pupuk di duga salah penempatan dan salah kebijakkan di desa Tanjung Benuang Merangin-Jambi

Redaksi by Redaksi
April 6, 2025
in Nasional
0
Temuan pupuk di duga salah penempatan dan salah kebijakkan di desa Tanjung Benuang Merangin-Jambi
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajuk jurnalis

Foto ini di ambil ( 7/11/24 ) yang lalu tapi, sukar sekali mencari titik terang dari mana pupuk ini berasal. Awak media sudah memperoleh keterangan kios pupuk ” Sadar tani ” tidak aktip lagi. Lalu dari mana pupuk ini berasal.

Walau awak media tajuk jurnalist tahu pupuk subsidi ini tersusun pada bangunan di depan rumah pak kades desa Tanjung Benuang ( C1 ). Pak kades sendiri sangat susah di temui di rumahnya.

Berkah lebaran ini, saya jumpa pak kades ( 4-4-2025). Dalam silaturahmi bersama warga, awak media menyelipkan pertanyaan dari mana asal pupuk subsidi. Beberapa waktu yang lalu ada di bangunan di depan rumahnya.

Menurut keterangan pak kades, pupuk tersebut kepunyaan kelompok tani. Tapi coba tanya pak Umr dia mungkin tahu. Dia ketua kelompok tani.

Awak media kemudian menjumpai pak Umr di kediamannya. Di peroleh keterangan, asal muasal pupuk subsidi tersebut dari pengecer pupuk Ad di desa
Lantak Seribu.

Berbicara mengenai aturan, pengecer ( kios pupuk ) di larang memperjual belikan / menyalurkan pupuk subsidi di luar tanggung jawabnya. Penjualan pupuk subsidi hanya bisa di lakukan secara langsung di pengecer dan hanya di tujukan kepada petani yang telah terdaftar.

Yang di maksud terdaftar di sini adalah nama-nama yang tercantum pada rdkk pada kelompok tani terdaftar. Nama-nama tersebut tertera sebagai penerima pupuk subsidi yang di tetapkan pemerintah. Kita bisa mengaksesnya di aplikasi ” rekanan “.

pelanggaran ini bisa di ancaman pidana kurungan sampai 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000. sebagai mana tertera pada pasal 2 UU no 20 th 2001. Dasar hukum lainnya : pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.

Pada kasus ini yang menarik, kelompok tani tersebut mengklim sudah mengajukan rdkk sewaktu pengambilan ( bulan 11 / 24 ). Untuk di ketahui pengajuan rdkk di ajukan sebagai syarat untuk mendapatkan SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli ). Ingat bukan sewaktu pengambilan pupuk.

Kalaulah benar di ajukan bulan nopember berarti pupuk di dapatkan pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 2025. Dari awal tahun sampai akhir tahun, mengikuti masa tanam. Jadi hak kelompok tani mendapatkan 3 kali dalam satun berlaku.
Kabar gembiranya kuota pupuk 100% naik. Jadi kuota pupuk kelompok tani mengikuti hal tersebut.

Hal ini hendaknya menjadi perhatian, instansi terkait. Masih banyak lagi, kasus pupuk karena kurangnya pengawasan dan penyuluhan. Agar pupuk sampai pada yang berhak menerimanya. Bukan sekedar memperkaya koloni tertentu.
# nopi ( Evi Ridwan )

Tags: Foto ini di ambil ( 7/11/24 ) yang lalu
Previous Post

Warga Gelumbang Kerap Dihantui Dan Mengalami Padamnya Listrik

Next Post

Babinsa Bersama Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Di Pos Pam Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H 2025 M

Redaksi

Redaksi

Next Post
Babinsa Bersama Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Di Pos Pam Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H 2025 M

Babinsa Bersama Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Di Pos Pam Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H 2025 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In