Tajuk jurnalis
Foto ini di ambil ( 7/11/24 ) yang lalu tapi, sukar sekali mencari titik terang dari mana pupuk ini berasal. Awak media sudah memperoleh keterangan kios pupuk ” Sadar tani ” tidak aktip lagi. Lalu dari mana pupuk ini berasal.
Walau awak media tajuk jurnalist tahu pupuk subsidi ini tersusun pada bangunan di depan rumah pak kades desa Tanjung Benuang ( C1 ). Pak kades sendiri sangat susah di temui di rumahnya.
Berkah lebaran ini, saya jumpa pak kades ( 4-4-2025). Dalam silaturahmi bersama warga, awak media menyelipkan pertanyaan dari mana asal pupuk subsidi. Beberapa waktu yang lalu ada di bangunan di depan rumahnya.
Menurut keterangan pak kades, pupuk tersebut kepunyaan kelompok tani. Tapi coba tanya pak Umr dia mungkin tahu. Dia ketua kelompok tani.
Awak media kemudian menjumpai pak Umr di kediamannya. Di peroleh keterangan, asal muasal pupuk subsidi tersebut dari pengecer pupuk Ad di desa
Lantak Seribu.
Berbicara mengenai aturan, pengecer ( kios pupuk ) di larang memperjual belikan / menyalurkan pupuk subsidi di luar tanggung jawabnya. Penjualan pupuk subsidi hanya bisa di lakukan secara langsung di pengecer dan hanya di tujukan kepada petani yang telah terdaftar.
Yang di maksud terdaftar di sini adalah nama-nama yang tercantum pada rdkk pada kelompok tani terdaftar. Nama-nama tersebut tertera sebagai penerima pupuk subsidi yang di tetapkan pemerintah. Kita bisa mengaksesnya di aplikasi ” rekanan “.
pelanggaran ini bisa di ancaman pidana kurungan sampai 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000. sebagai mana tertera pada pasal 2 UU no 20 th 2001. Dasar hukum lainnya : pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.
Pada kasus ini yang menarik, kelompok tani tersebut mengklim sudah mengajukan rdkk sewaktu pengambilan ( bulan 11 / 24 ). Untuk di ketahui pengajuan rdkk di ajukan sebagai syarat untuk mendapatkan SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli ). Ingat bukan sewaktu pengambilan pupuk.
Kalaulah benar di ajukan bulan nopember berarti pupuk di dapatkan pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 2025. Dari awal tahun sampai akhir tahun, mengikuti masa tanam. Jadi hak kelompok tani mendapatkan 3 kali dalam satun berlaku.
Kabar gembiranya kuota pupuk 100% naik. Jadi kuota pupuk kelompok tani mengikuti hal tersebut.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian, instansi terkait. Masih banyak lagi, kasus pupuk karena kurangnya pengawasan dan penyuluhan. Agar pupuk sampai pada yang berhak menerimanya. Bukan sekedar memperkaya koloni tertentu.
# nopi ( Evi Ridwan )