Tajukjurnalis.net, Sukadana – Pada Kamis, 27 Maret 2025, pihak Koperasi Petani Sawit Adil Sejahtera (PSAS) yang berlokasi di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, melakukan pengambilan gaji plasma di Sukadana. Namun, setelah melakukan pengambilan gaji tersebut, mereka singgah ke kantor Kapolres Sukadana untuk mencairkan uang anggota petani ke pada Fathur Rahmi tersebut.
Dalam perhitungan yang telah dilakukan, koperasi memberikan dana sebesar Rp 215.220.000 yang merupakan hak anggota plasma masih di tahan oleh kelompok petani. Sementara itu, anggota petani sebelumnya telah meminta agar pihak koperasi membekukan dana tersebut untuk menghindari penyalahgunaan. Namun, permintaan itu diabaikan oleh Bendahara Koperasi PSAS, Sudirman, yang tetap melanjutkan pencairan dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari anggota petani.
Kebijakan sepihak ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota petani, yang menganggap bahwa tindakan Sudirman tidak mencerminkan kepengurusan koperasi yang sah dan transparan. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, Sudirman diduga kuat telah mengalihkan dana sebesar Rp 215.220.000 tersebut, di mana sebagian di antaranya telah dikirimkan kepada seseorang bernama Fathur Rahmi melalui transaksi perbankan di Bank BRI Sukadana.
Lebih lanjut, dalam proses pengambilan gaji tersebut, pihak koperasi dikawal oleh anggota Kapolres Sukadana serta Kapolpos Batu Barat. Mereka menggunakan kendaraan roda empat berwarna merah dengan nomor polisi KB 1512 IN. Kehadiran aparat kepolisian dalam proses ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan anggota petani serta awak media yang turut meliput kejadian ini.
Ironisnya, saat awak media berupaya mengonfirmasi perihal permasalahan ini kepada pihak koperasi dan kepolisian, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap tertutup ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus yang sedang berlangsung. Kami selaku insan pers merasa tidak dihormati oleh kepengurusan koperasi maupun pihak kepolisian yang turut serta dalam pengamanan ini.
Oleh karena itu, kami mendesak Badan Pengawas (BP) serta Dinas Perkebunan yang berwenang untuk segera turun tangan menyelidiki permasalahan ini. Jika dugaan penggelapan ini terbukti benar, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan para petani yang seharusnya menerima hak mereka secara penuh.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi anggota petani dapat ditegakkan.tidak sambung, karena ZAKAT FITRAH itu Langsung dari Negara bukan melalui Pemda, tegasnya. Ikuti terus Breaking news Biro investigasi Nasional untuk Mendapatkan Info Info terbaru dan terupdate.
(Penulis : Sumardi)