Malinau, 17 Maret 2025 – Aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Simpang 4 Manggris, RT 20, Kelurahan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menuai sorotan. Aktivitas ini diketahui berasal dari PT. Bara Dinamika Muda Sejahtera (PT. BDMS), yang berafiliasi dengan PT. Bara Dinamika Mitra Adhitama (PT. BDMA), kini berganti nama menjadi PT. Mitra Adhitama (PT. M,A).
Sejumlah warga mengeluhkan dampak dari aktivitas angkutan tersebut, terutama debu yang ditinggalkan truk pengangkut batu bara.
“Debu sangat banyak, Pak. Meski ada truk penyiram air, efeknya hanya bertahan sekitar 15 menit jika cuaca panas. Setelah itu, berdebu lagi,” ungkap seorang warga yang rumahnya berada di sekitar jalur lintasan truk.
Saat awak media mencoba menemui Ketua RT 20 untuk meminta tanggapan, hasilnya nihil. Ketua RT enggan berkomentar dan mengarahkan untuk bertanya kepada Ketua Tim yang rumahnya berada di samping Molding. Namun, saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan tertutup.
“Ketua Tim yang dimaksud adalah Pak Ahmad Syaiful, tapi beliau jarang di rumah,” ujar salah satu warga.
Tim kemudian mendatangi kantor PT. BDMS/BDMA (PT. M,A) untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Subbagian CSR, Robin, dikabarkan sedang cuti.
Dihubungi terpisah, seorang perwakilan perusahaan, Adnan, membenarkan bahwa truk-truk tersebut merupakan bagian dari perusahaan dengan sistem sewa berbasis tonase.
“Soal debu, itu hal yang lumrah. Kami sudah menyiapkan water truck yang menyiram jalur hauling setiap jam,” ujarnya.
Terkait penggunaan jalan umum, Adnan menegaskan bahwa badan jalan yang digunakan memiliki lebar 10 meter dan sudah diketahui khalayak.
“Targetnya, pada 2026 proyek penambangan batu bara ini akan selesai, dan kami akan beralih ke usaha kayu manggris,” pungkasnya. Ikuti terus breaking news Tajuk JurnalIs, jangan lupa like, komen, dan share
Penulis :: Jefry Musa Bani