Pekanbaru, www.tajukjurnalis.net —
07 Agustus 2025 Insiden kekerasan kembali mencoreng kebebasan pers. Enam jurnalis dilaporkan menjadi korban intimidasi dan pemukulan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau. Korban masing-masing adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudin (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres).
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian terjadi saat para jurnalis tengah melakukan peliputan. Tiba-tiba mereka dikepung dan diserang oleh sekelompok orang yang terdiri dari pengepul BBM subsidi, koordinator lapangan, oknum pegawai SPBU, serta puluhan orang lainnya. Jumlah penyerang diperkirakan lebih dari 40 orang.
Akibat peristiwa itu, beberapa wartawan mengalami luka-luka dan harus dirawat di fasilitas medis. Sejumlah peralatan liputan mereka juga mengalami kerusakan. Lebih parah lagi, dua wartawan dikabarkan hilang dan diduga dibawa oleh kelompok yang sama.
Kepolisian diminta bertindak cepat untuk mengungkap pelaku serta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai serangan tersebut sebagai upaya membungkam pers. Manajemen SPBU Tabe Gadang pun diminta mengambil sikap tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dan memastikan keamanan di lingkungan kerjanya.
(Tim invitigasi)