Kompas Pemburu Keadilan.com
Melawi,Kalbar,-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projamin Kabupaten Melawi hari ini Senin 30 juni 2025 resmi melaporkan aktivitas PT.TAS atas dugaan kegiatan Pertambangan galian C Jenis batuan yang beralamat di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing.
Laporan tersebut dengan nomor :001-VI/DPC-LSM/Projamin-MLW/2025 jenis laporan : Permohonan sidak atas dugaan kuari tanfa izin PT.TAS(Trijaya Aruna Semesta) di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing. Permintaan sidak tersebut merupakan salah satu kewajiban dalam rangka pengawasan bentuk izin berusaha yang sudah di atur dalam undang undang nomor 11 tahun’ 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021: tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 .
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022: tentang Cipta Kerja.
Penjelasan:
PT.TAS tersebut berkantor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing yang konon menurut informasi yang di dapat untuk kegiatannya berdasarkan KBLI bergerak di bidang Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan yang mana sampai hari ini izin tersebut belum terbit.
Kami dari pihak LSM Projamin Kabupaten Melawi sangat memahami memang tidak mudah untuk mengurus perijinan tersebut,kami hanya menyesalkan atas tindakan pihak perusahaan yang mana segala bentuk perizinan belum di terbitkan namun sudah mendirikan bangunan di atas lokasi tersebut.
Sementara untuk mendirikan bangunan harus sudah mengantongi izin sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020
Tentang Persetujuan bangunan gedung atau PBG adalah hal penting yang diketahui jika hendak mendirikan sebuah bangunan. Untuk mendirikan sebuah bangunan, pemilik bangunan harus memeroleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung justru PT. TAS tersebut di atas sama sekali belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ternyata sudah mendirikan bangunan.
Projamin juga ada menduga mencium aroma tidak sedap atas proses kepemilikan lokasi di mana menurut informasi yang di dapat bahwa untuk menguasai lokasi tersebut terjadi transaksi jual beli yang mana trasaksi jual beli sudah di atur baik undang undang maupun peraturan pemerintah beserta turunan nya terkait hak dan kewajiban tentang BPHTB dan PPh.
Sesuai Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009 bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah Tutup Agus Husni.
Penulis: Jumain.