SAMPANG, tajukjurnalis.net–Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, M (20), seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Buronan pelaku M, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di Desa Tlambah pada Oktober 2024, berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Menurut AKBP Hartono, peristiwa pencabulan tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar, sehingga orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. “Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang,” jelasnya.
Pihak kepolisian kemudian memasukkan nama M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui pelaku melarikan diri dari tempat tinggalnya di Desa Tlambah. Usaha pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya M berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Pamekasan.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, dan meskipun tersangka sempat melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami tangkap,” tutur AKBP Hartono.
Saat ini, M tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lega pelaku akhirnya tertangkap setelah sekian lama buron. Warga berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang kembali di wilayah tersebut.
(Gritau Mahad)