Tajukjurnalis.net, Delapan set PETI jenis lanting, melakukan aktivitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) ratusan meter saja dari Polsek kota. Tidak di ketahui kenapa sampai sekarang, lanting-lanting tersebut masih dengan bebas beroperasi.
Lanting ini beroperasi di sungai Merangin,yang berada di desa Mudo. Barisan lanting bisa juga kita lihat dari belakang, objek wisata oberotum Merangin.
Tidak hanya membuat keruh air sungai tapi tambang jenis ini di pandang sangat merusak biota yang ada di dalam sungai Merangin yang ada di desa Mudo ini. Sehingga ekosistem di hilir sungai terganggu. Endapan lumpur di hilir membuat tidak bisa hidupnya siput dan kerang-kerangan di tepi sungai sebagai sumber pakan tambahan bagi masyarakat desa.
PETI, apapun jenisnya itulah ilegal. Seperti yang tertera UU minerba. Pasal 158 UU RI no 4 th 2019.
Awak media tajuk jurnalist berhasil menghimpun nama kedelapan pemilik lanting tersebut. Berikut nama pemilik lanting tersebut: MR, AT, SH, HD, TF, AS, AG dan BY.
Menurut informasi warga yang awak media temui, aktivitas PETI itu sudah lama mereka lakukan. Pertanyaannya, ada apa dengan APH ? kenapa seolah-olah menutup mata dengan aktivitas PETI di wilayah kerjanya. Sehingga kini belum tersentuh hukum.
( Evi Ridwan )