www.tajukjurnalis.net
Bermula dari awak media tajuk jurnalis mengunjungi kantor koperindag untuk bersilaturahmi sambil mencari informasi tertanggal 7 Januari 2025. Bertemu SLP ( Self leadership position) koperindag. Awak media mendapatkan informasi bahwa ada satu gerai reatel ( toko Indomaret) tidak mendapat rekomendasi dari koperindag tapi sudah beraktifitas. Kok bisa..?
Berbekal empat lembar data yang di berikan, awak media tajuk jurnalis mengadakan investasi guna mendapatkan informasi bagaimana ini bisa terjadi.
Besoknya tanggal 8 Januari 2025, awak media mendatangi kantor BPKD Merangin, mencari informasi tentang Indomaret ini, apakah mendapatkan rekomendasi dari kantor ini ( setelah membayar pajak retribusi. Fakta mengejutkan terjadi lagi, Kantor ini merasa tidak pernah mendapatkan pembayaran retribusi awal sampai sekarang. Awak mengali infomasi tentang perda di Merangin, apakah ada pengaturan tentang franchise ( waralaba ) ini. Kembali lagi, awak media kecewa karena tidak mendapatkan perda yang mengatur tentang franchise, walau di Merangin menjamur franchise-franschise.
Pencarian berakhir setelah wawancara via telepon kepihak management pusat kemitraan Indonesia bapak ” AZ’. Senin 27 Januari 2025, di perolehlah informasi tentang Indomaret itu gerai franchise ( waralaba / toko berangkai).
Merupakan bentuk bisnis baru yang di jalankan dengan cara membeli nama, maupun sistem. Dalam menjalankannya tentu saja ada biaya yang harus di keluarkan franchise fee yang di bayarkan ke frenchisor dalam jumlah tertentu yang tertuang dalam kesepakatan bersama ( pihak pertama ).
Sebagai pihak kedua mendapatkan hal dari pihak pertama berupa royalti. Royalti sendiri terbagi 2 macam : royalti flat ( tetap ) dan royalti progresif net sales.
Untuk menjalin kemitraan pihak pertama mensyaratkan pengajuan harus berdasarkan badan usaha yang berupa CV atau PT. Jadi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, itu kesalahan admistrasi semata. Secara logika kalau sudah punya wadah, kenapa bikin izin baru lagi. Itulah penjelasan secara harfiahnya
Semua gerai itu sudah berupa CV atau PT profesional bidang industri retail, demikianlah yang tercantum sebagi salah satu syarat kemitraan. Pajak sendiri secara otomatis di bayarkan sebagai PPh yang di ambil dari transaksi pembelian.
Tentu saja tidak bisa di temukan buktinya di BPKD